Kapolres Kebumen Bersama Wakil Bupati Tinjau Lokasi Wisata Pantai Lembupurwo di Hari Terakhir Libur Lebaran

  



KEBUMEN, -||Polres Kebumen – Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri bersama Wakil Bupati Kebumen H. Zaeni Miftah, didampingi oleh pejabat utama (PJU) Polres Kebumen, melakukan pengecekan di lokasi wisata Pantai Lembupurwo, Kecamatan Mirit, Kebumen, Selasa (8/4/2024). Pengecekan dilakukan menjelang puncak liburan Lebaran, yang dikenal oleh warga setempat dengan tradisi "Grebeg Rowo" atau Lebaran hari ke-8.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kebumen dan Wakil Bupati menyapa sejumlah wisatawan yang tengah berkunjung ke Pantai Lembupurwo. Menurut AKBP Eka Baasith Syamsuri, tujuan pengecekan adalah untuk memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan di lokasi tersebut.


"Wisatawan yang berkunjung ke Pantai Lembupurwo cukup ramai. Kami ingin memastikan, situasi aman," jelas Kapolres AKBP Eka Baasith Syamsuri.

Pantai Lembupurwo, yang menjadi destinasi wisata terakhir pada libur Lebaran di Kebumen, dikenal selalu dipadati oleh wisatawan setiap tahunnya. Berdasarkan data yang diperoleh, diperkirakan sekitar 30 ribu pengunjung memadati Pantai Lembupurwo pada hari terakhir liburan Lebaran. Hal ini disampaikan oleh Kasi Pemerintahan Desa Lembupurwo, Misroh.


"Pantai Lembupurwo ini dikelola oleh Bumdes. Pada hari ini cukup ramai. Paling sepi, pengunjung bisa mencapai 30 ribu pengunjung," ujar Misroh.


Selain memantau kondisi wisata, Kapolres Kebumen dan Wakil Bupati juga menyempatkan diri untuk mengunjungi penangkaran penyu yang terletak tidak jauh dari Pantai Lembupurwo. Di sana, keduanya turut berpartisipasi dalam kegiatan pelepasan tukik (anakan penyu) ke laut lepas, sebagai bagian dari upaya pelestarian satwa langka tersebut.


(Humas Polres Kebumen)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ex Bendahara Perhimpunan Gandhi Seva Loka Dijerat Pidana

ADVOKAT Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. : Persidangan GANDHI SEVA LOKA Lanjut ke Tahap MEDIASI !!

Advokat Hartono Tanuwidjaja,S.H.,M.H : Tahap Mediasi sesuai dengan Per MA nomor 1 Tahun 2016, Para Prinsipal itu Harus Hadir.