Diduga Tiang Reklame Bando Yang Berdiri di Atas Tanah Polsek Cicendo illegal
CEO GROUP, BANDUNG,- 4 Wartawan dar 4 media mendatangi Polsek Cicendo Untuk konfirmasi dan mempertanyakan tentang keberadaan rangka reklame untuk keperluan bando yang terbentang dari tanah Polsek Cicendo ke trotoar sepanjang lebar Jalan Pasirkaliki.
Wartawan menemukan kejanggalan dengan adanya rangka reklame tersebut, diduga rangka yang dibuat beberapa minggu yang lalu belum mengantongi perizinan dari DPMPTSP kota Bandung sesuai dengan Peraturan Walikota nomor 25 tahun 2023,(25/3/2025).
Yang unik menjadi perhatian para wartawan adalah titik Bandung berdiri di atas lahan milik Polsek Cicendo.
Sementara menurut perwal 25 tahun 2023 mengatakan bahwa reklame harus berdiri sesuai aturan yang ditentukan dalam Perwal.
Tihang Reklame tersebut berdiri ditanah halaman Polsek Cicendo merupakan Pelanggaran aturan,dan telah terjadi pembiaran,ada apa?
Saat hendak dikonfirmasi kepada Kapolsek Cicendo kebetulan Kapolsek tidak ada di tempat karena sedang mengikuti acara apel Akbar bersama Polrestabes Bandung.
Lalu wartawan mengecek kepada Dinas Perijinan ya dpm ptsp Kota Bandung di Jalan Cianjur hasil pengecekan bahwa perizinan di situ untuk bando yang membentang itu yang tidak diketahui dari perusahaan mana belum mengantongi izin.
Namun hasil pengecekan ada satu PT yang sudah bayar Pajak yaitu dari PT Rajawali yang sudah membayar sejak bulan Februari 2025 untuk pajak reklame bando di tempat itu.
Kemudian wartawan menghubungi ketua Asosiasi PPMPI ( perkumpulan pengusaha media dan promosi Indonesia) untuk mempertanyakan mengenai rekomendasi dari perkumpulan pengusaha media dan promosi Indonesia karena berdasarkan peraturan Walikota 25/2023 harus ada rekomendasi dari Assosiasi atau perkumpulan yang berkait dengan pemasangan reklame.
Ketua PPMPI Drs. Epi Sutisna S.H. mengatakan bahwa belum ada permohonan masuk dari perusahaan lain untuk pemasangan reklame bando di Jalan Pasir Kaliki depan Polsek Cicendo kecuali dari PT Rajawali media dia mempertanyakan kalau yang berdiri itu dari perusahaan mana.
" Oh yang masuk ke kami baru ada satu rekomendasi yaitu dari PT Rajawali media dan sudah membayar pajak kepada Pemerintah Kota Bandung atas nama PT Rajawali media, itu saya mempertanyakan kepada wartawan Apakah rangkaian yang sudah terbangun itu milik PT Rajawali bukan kalau bukan milik PT Rajawali berarti bukan rekomendasi dari kami dari PPMPI" tutur Epi ketua ppmi.
Seharusnya hal ini menjadi temuan dugaan gratifikasi atau dugaan korupsi di mana seharusnya Satpol PP menegakkan aturan jika memang belum bayar Pajak dan belum ada perizinannya Kenapa dibiarkan.
Wartawan akan terus menyusuri sampai akhir keberadaan rangka reklame Bando yang berada di tanah milik Polsek Cicendo sambil menunggu bisa bertemu Untuk konfirmasi dengan Kapolsek Cicendo. (Red)*
Komentar
Posting Komentar