Willem Wandik: Yakin John Tabo Menang Dalam Sengketa Pilgub Papua Pegunungan.

  

Willem Wandik: Yakin John Tabo Menang Dalam Sengketa Pilgub Papua Pegunungan.



Oleh: Willem Wandik S.Sos (Bupati Tolikara Periode 2025 - 2030).


Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 12/02/2025 - Berdasarkan Fakta Persidangan di MK, Yang Berlangsung Selama 6 Jam Pemeriksaan dan Pendalaman Pembuktian "bewijsvoering" oleh Hakim MK Panel 2, yang diketuai oleh Prof Sadli Isra, terhadap Perkara PHP Pilkada Gubernur Papua Pegunungan, No.293, dapat disimpulkan akan lebih memudahkan putusan Hakim Mahkamah Konstitusi, untuk Memutus Permohonan Paslon No.2 Gubernur, dengan Putusan N.O (Permohonan Tidak Dapat Diterima)..


Dalam uraian Yuridis yang diperkuat melalui pendalaman keterangan saksi, baik saksi yang dihadirkan oleh Pemohon, Saksi yang dihadirkan oleh Pihak Termohon, Saksi yang dihadirkan pula oleh Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan, dapat disimpulkan bahwa Dalil-Dalil Permohonan yang diajukan dalam Posita Permohonan Paslon No.2, pada dasarnya mengalami "contradictio interminis", dimana di dalam dalil yang diajukan kedudukannya saling bertentangan antara satu dengan lainnya..


Dalam Pokok Posita, Paslon No.2 mengajukan dalil yang dikategorikan sebagai "verzoek dat onmogelijk is", dimana dalam dalil permohonannya mengajukan Pembatalan Hasil Suara di 32 Distrik, Kabupaten Tolikara, dengan Total suara sebanyak 164.908 suara.. Dengan alasan Tidak Terjadi Pemilihan Gubernur di 32 Distrik pada pelaksanaan Agenda Elektoral Day di Tanggal 27 November 2024 lalu..


Namun dalam faktanya, sebanyak 45 Distrik (Minus 1 Distrik, Yaitu Yuneri), Telah menyerahkan Berita Acara Hasil Pleno Dari Tingkat (TPS - Distrik) kedalam Bentuk Dokumen D.Hasil.Kabko-KWK-Gubernur, dan Telah di Input kedalam Sistem Sirekap KPU, yang dalam pelaksanaannya telah melewati tahapan Penetapan Suara Hasil Pilkada Gubernur Pada Tingkat Distrik, termasuk pengesahan yang dilakukan di 32 Distrik masing masing dengan diterbitkannya Dokumen D.Hasil-Distrik - KWK Gubernur (yang bersumber dari C Hasil-KWK Gubernur), terhadap Distrik Karubaga, Distrik Bokondini, Distrik Kanggime, Distrik Wunin, Distrik Umagi, Distrik Panaga, Distrik Woniki, Distrik Nelawi, Distrik Bakonery, Distrik Bewani, Distrik Nabunage, Distrik Nunggawi, Distrik Gundagi, Distrik Timori, Distrik Dundu, Distrik Egiam, Distrik Poganeri, Distrik Kamboneri, Distrik Air Garam, Distrik Wari/Taiyeli, Distrik Dow, Distrik Wakuwo, Distrik Telenggeme, Distrik Wenam, Distrik Wugi, Distrik Danime, Distrik Kai, Distrik Aweku, Distrik Bogonuk, Distrik Li Anogoma, Distrik Biuk, dan Distrik Yuko..


Dalil adanya Pemalangan Jalan, Dikonfirmasi secara berulang oleh Hakim Ketua Prof Sadli Isra, apakah terjadi pada "saat elektoral day" atau "pasca elektoral day", yang kemudian diyakinkan oleh Saksi Termohon dan Saksi Pihak Terkait (termasuk Keterangan PJ Bupati Tolikara, Kepala Distrik), sebagai Peristiwa Tindakan Reaksioner Masyarakat di setiap Distrik, Pasca Elektoral Day, untuk mencegah terulangnya peristiwa, Kaburnya PPD keluar Wilayah Hukum Administrasi Pemerintahan Tolikara, sebagaimana peristiwa sejumlah pleno dalam pelaksanaan Rekapitulasi suara pada Preseden Pemilu Legislatif 2024 kemarin, dimana Pelaksanaan Pleno Tolikara Berpindah-pindah tempat Beberapa kali, akibat ulah Pengurus PPD Distrik yang lari keluar Karubaga, menuju Kota Wamena, Kemudian berpindah lagi ke Jayapura, hingga pengesahan suara Terakhir terjadi di Kantor KPU RI di Jakarta..


Saksi Kepala Distrik juga menegaskan bahwa Tuduhan terjadinya Pengrusakan Kendaraan Yang di Tumpangi Mantan Bupati Tolikara 2 Periode, Usman G. Wanimbo, Oleh Tim Pendukung Paslon Gubernur No.1, merupakan Tuduhan Yang Tidak Benar.. Sebab Peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah Kendaraan yang ditumpangi tersebut, mengalami insiden terbalik, dimana Justru masyarakat setempat membantu untuk menolong kendaraan yang ditumpangi oleh Mantan Bupati tersebut..


Sekalipun demikian, berdasarkan Dalil pembuktian yang diajukan, tidak terdapat koherensi pembuktian dalil pelanggaran administrasi pemilihan yang diajukan (sekalipun Pihak Terkait meyakini Tidak akan memenuhi unsur, pasca konfrontir perkara yang di registrasi di Bawaslu), namun terhadap koherensi dalil pelanggaran administrasi yang diajukan terhadap obyek sengketa Perselisihan Hasil, yang dipersengketakan, sejauh dalam pendalaman pembuktian berdasarkan fakta persidangan, tidak dapat meyakinkan hakim Mahkamah, untuk dipandang sebagai putusan "gewijzigde uitspraak", sehingga Tidak Dapat Dipertimbangkan untuk Membatalkan Suara di 32 Distrik, di Kabupaten Tolikara, dengan jumlah suara sebanyak 164.908 suara..


Dalam Pertimbangan Yang lain Pula, Permohonan Paslon No.2 Pada Posita Permohonan yang mendalilkan agar Suara Paslon No.1 yang terdapat di 15 Distrik di Kabupaten Lanny Jaya, di mohonkan oleh Pemohon Paslon No.2 agar di "NOL-Kan", dan diserahkan 100% (dengan total suara sebanyak 36.238 suara) kepada Pihak Pemohon sendiri, merupakan permohonan "onmogelijk verzoek", dan saling bertentangan "contradictio interminis" dengan dalil-dalil permohonan yang diajukan terhadap 32 Distrik di Tolikara.. Dimana pada Distrik - Distrik di Tolikara, Pemohon "mencurigai adanya penghilangan suara 100% milik pemohon", namun pada 15 Distrik yang terdapat Di Kabupaten Lanny Jaya, Mencurigai adanya Perampasan Suara yang berdampak terhadap Tidak Terwujudnya Perolehan Suara Pemohon sebanyak 100% di 15 Diatrik Aquo..


Melihat adanya "verborgen negatieve bedoeling", yang diajukan dalam 2 premis yang saling bertentangan, dimana dalam kasus 32 Distrik Tolikara memandang penting untuk mencurigai perolehan suara 100% milik Paslon No.1 Gubernur, Namun Pada Sudut Pandang Kepentingan Pemohon Paslon No.2 Gubernur yang bersifat subjektif lainnya, Pemohon Mengajukan Dalil dengan Keyakinan bahwa suara Perolehan Pihaknya sebanyak 100% di 15 Distrik, Yang Terdapat di Kabupaten Lannya jaya, dan 4 Tambahan Distrik Untuk Kabupaten Yahukimo Yang Seharusnya 100%, sejatinya merupakan pandangan yang tidak dapat diterima oleh Hukum "onaanvaardbaar"..


Sehingga dengan demikian, berpedoman pada Nasihat Dan Pandangan Yang diperkuat oleh Keterangan Ahli, 1). Oleh Profesor DR. Aswanto, 2). Oleh Prof. DR. Melkias, maka baik dari aspek formil permohonan pada sengketa PHP perkara 293, maupun pada aspek substantif, dan diperkuat dengan "judgment" ahli bahwa "tidak ada yang mustahil dengan perolehan suara 100%, pada sistem pemilihan noken, dan pada berkas permohonan maupun jawaban pihak terkait, dari kedua pihak, sama-sama mengakui adanya perolehan suara 100% pada basis pemilihan masing-masing", maka sudah sepantasnya, Hakim MK memutus perkara PHP Pilkada Gubernur Papua Pegunungan dengan amar putusan N.O (permohonan tidak dapat diterima), dan mengesahkan Putusan KPU Papua Pegunungan No.75/2024 sebagai Hasil Perhitungan Suara Sah dengan Kemenangan Paslon No.1 Gubernur dengan Total Perolehan Suara Sebanyak 720.925 suara..


Wa Wa Wa Wa, Waniambe, Waniambe, Jo Suba, Tabea Tabea, Matur Nuwun, Horas, Ya’ahowu 


Hormat Kami, Willem Wandik S.Sos (Bupati Tolikara Periode 2025 - 2030)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ex Bendahara Perhimpunan Gandhi Seva Loka Dijerat Pidana

ADVOKAT Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. : Persidangan GANDHI SEVA LOKA Lanjut ke Tahap MEDIASI !!

Advokat Hartono Tanuwidjaja,S.H.,M.H : Tahap Mediasi sesuai dengan Per MA nomor 1 Tahun 2016, Para Prinsipal itu Harus Hadir.