Ex Bendahara Perhimpunan Gandhi Seva Loka Dijerat Pidana

  

Keterangan Foto: Kuasa Hukum Hartono Tanuwidjaja SH.MH,MSI,CBL,CMed.(Foto istimewa).


Jakarta. - Anggota Perhimpunan Gandhi Seva Loka Melaporkan  Pidana Ex Bendahara  dari Perhimpunan Gandhi Seva Loka. Ke Mabes Polri.

Paska Gugatan Perdata yang dilayangkan oleh 2 (dua) Anggota Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL) untuk mengungkap peristiwa-peristiwa pelanggaran hukum, termasuk untuk membuka kasus penyalahgunaan keuangan di Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL) dan Badan-Badan Hukum terkait selama 27 tahun terakhir, yang tidak mendapatkan kesepakatan perdamaian pada Tahap Mediasi.

Kini, 22 (duapuluh dua) Anggota Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL) telah siap untuk menjerat pidana pihak-pihak yang bertanggungjawab atas sejumlah pelanggaran hukum yang terjadi dan bersiap untuk membuat Laporan Polisi di tingkat POLRES, POLDA dan MABES POLRI, serta telah memberikan Surat Kuasa kepada Hartono Tanuwidjaja & Partners, Advocates & Legal Consultants, Mediator, Fraud Investigator.

Pada Senin, 9 Desember 2024 melalui Kuasa Hukumnya Hartono Tanuwidjaja SH.MH,MSI,CBL,CMed  maka telah membuat Laporan Polisi dengan STTL NO. 437/XII/2024/SKPT/BARESKRIM POLRI, atas nama 5 (lima) Orang Prinsipal Pelapor, yaitu Vijay Mulani alias Jay Maulana dan kawan-kawan.

Kepada Awak. Media. Advokat.Hartono Tanuwidjaja SH.MH,MSI,CBL,CMed  menjelaskan bahwa, peristiwa hukum yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan Memasukkan Keterangan Palsu Ke dalam Akta Otentik, serta kasus dugaan Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurutnya, 'Kami telah berkoordinasi dengan pihak BARESKRIM POLRI untuk dapat segera memeriksa Saksi-Saksi terkait, baik dari Pengurus Lama dan/atau Pengurus Baru Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL) untuk dapat mengungkap pelanggaran pelanggaran hukum yang terjadi selama 27 tahun terakhir ini, yang seolah enggan untuk dibuka secara TRANSPARAN, karena Mayoritas Anggota Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL) sudah bosan dan jemu dibodohi dan dirugikan," ujarnya dalam Acara Konferensi Pers. Di Jakarta, Selasa,10 Desember 2024.

Ditambahkannya, Kita ingin Penyidik BARESKRIM POLRI dapat pula melakukan upaya “PENCEKALAN” terhadap Saksi Terlapor dan sejumlah Saksi lain yang terkait, Mengingat Ketika masalah penyalahgunaan keuangan dan pajak ditubuh Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL) dan Badan Hukum terkait ini muncul, ternyata sudah 2 (dua) Orang Saksi penting yang balik ke Negara asalnya  INDIA, dan seolah ada kesengajaan untuk memulangkan Saksi tersebut lebih awal agar memutus ‘Benang Merah’ dari modus-modus penyalahgunaan dan pelanggaran hukum yang terjadi," ungkap Hartono.

"Saksi Pareek Makhanlal yang ditemui oleh salah satu Prinsipal Pelapor di India, menyatakan bahwa dirinya “Tidak Bersalah” dan menyebutkan bahwa segala hal yang terjadi adalah tanggung jawab dari pihak Manajemen. Saksi Pareek bahkan telah bersedia untuk menyerahkan sejumlah dokumen bukti penting kepada salah satu Prinsipal Pelapor yang menemuinya, sementara Saksi Bhagwandas Kukreja yang juga telah Kembali ke Negara India hanya sebatas memberikan data jumlah Dana/Uang yang telah diterima oleh masing-masing Pengurus Lama, dalam bentuk Rupiah & USD," jelasnya.

Ditambahkan Hartono, " Kita akan membongkar kejahatan sistematis di dalam tubuh Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL) dan Badan-Badan Hukum yang terkait selama 27 tahun terakhir ini yang diduga telah menimbulkan Kerugian sampai dengan Rp 4 Trilyun melalui pintu masuk LP No. 437/XII/2024/SKPT/BARESKRIM POLRI". 

Seraya menambahkan bahwa dirinya secara pararel juga telah melayangkan surat ke Monetary Authority Singapore (MAS) dan Interpol di Singapore, karena diduga ada pelarian dana dan asset ke Negara Singapore tersebut.(Red).

.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ADVOKAT Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. : Persidangan GANDHI SEVA LOKA Lanjut ke Tahap MEDIASI !!

Advokat Hartono Tanuwidjaja,S.H.,M.H : Tahap Mediasi sesuai dengan Per MA nomor 1 Tahun 2016, Para Prinsipal itu Harus Hadir.