ADVOKAT Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. : Persidangan GANDHI SEVA LOKA Lanjut ke Tahap MEDIASI !!

  


Keterangan Foto: ADVOKAT Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. Dan Advokat Jay Maulana, S.H.,M.H.


Jakarta -   Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Haryuning  Respati, S.H.,M.H   Membuka. Sidang kedua. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh para Tergugat yang antara lain, 

1.Shyam Rupchand Janimal (Tergugat I).

2.Sham Kishinchand Daryanani (Tergugat II).

3. Bhagwandas Naraindas (Tergugat III).

4. Pareek Kishanlal WN India (Tergugat IV).


Sedangkan para Penggugatnya Anggota Aktif PGSL antara lain; 1. Pershotam , 2. Raju Dhaloomal  dimana para Penggugat dengan  Kuasa Hukum  HARTONO  TANUWIDJAJA & PARTNERS Advokates & Legal Consultants.


Kuasa Hukum Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. Kepada. Awak. Media mengatakan bahwa, Sidang perkara lanjutan No.607/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Pst. (Ke-2)...tadi oleh Majelis Hakim telah diterima kelengkapan Legalitas Kuasa dari masing-masing pihak, yaitu :

- Dari Kuasa Penggugat menyerahkan Copy KTA Kuasa yg menghadiri Sidang No.607/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Pst.

- Dari Kuasa Tergugat 1, Tergugat 2  Tergugat 3 sudah menyerahkan SURAT KUASA yg terdaftar di PTSP PN JAKPUS + BAS + KTA Kuasa Tergugat (Note : msh ada Kurang KTA Kuasa An. Suhanan Nasution, SH)


"Jadi Majelis mengingatkan jika Kuasa Tergugat yang hadir berbeda itu WAJIB utk menyerahkan Copy KTA, sementara dari 3 Kuasa TERGUGAT yang hadir Sidang tadi hanya 1 Orang, jelasnya. Didampingi. Advokat Jay Maulana, S.H.,M.H. Usai. Sidang di PN Jakarta Pusat, hari ini kamis, 24 Oktober 2024.


Menurutnya, apabila Prinsipal TERGUGAT 1-2-3 dengan Sengaja TIDAK HADIR pada saat agenda MEDIASI, maka Konsekuensinya akan ditetapkan sbg Pihak TERGUGAT yg TIDAK beritikat Baik, dan sudah barang tentu Upaya Hukum lanjutan akan diteruskan kepada para TERGUGAT tsb dgn Membuat Laporan Polisi dan Menyampaikan Laporan Pengaduan Penyalahgunaan Pajak, termasuk ke Sdr. PAREEK dan Sdr. KUKREJA yg menjadi Kroni dari para Tergugat aquo.


Lebih lanjut Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. menambahkan bahwa, Untuk Tahap MEDIASI dari Perkara 607, Majelis Hakim telah menunjuk HAKIM MEDIATOR : Saptono, SH.,MH. dan pihak Kuasa Penggugat mengusulkan Nama MEDIATOR NON HAKIM : Semmy Arter Mantouw, SH.,MH.,MM., ujarnya.

Kuasa Hukum Penggugat Hartono Tanuwidjaja mengatakan, "Tergugat 1,2,3 hadir melalui kuasa hukumnya, namun Tergugat 4 belum hadir. 

Penggugat  dan Para Tergugat secara bersama-sama tercatat sebagai Anggota Aktif dari PERHIMPUNAN -GANDHI SEVA LOKA" yang dulunya bernama The BOMBAY MERCHANTS ASSOCIATION), berkedudukan di Jakarta dan beratamat di Jl. pasar Baru Selatan No.10 Jakarta Pusat , serta secara Konstitusional mempunyai Legal Standing untuk menggunakan hak dan/atau bertindak sesuai dengan Pasat 8 Keanggotaan Hak dan Kewajiban  dari Akta  Keputusan  Rapat  Umum  Anggota Luar Biasa Perhimpunan  Gandhi Save  Loka  No. 18, tanggai 25 Februari 2024 jo.


Keputusan Menteri Hukum & Hak   Asasi  Manusia  Nomor : AHU-0000401.AH.0.1.08 tahun 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Gandhi  Save  Loka tanggal 25 Matet 2024 jo. Anggaran Rumah Tangga   Perhimpunan  Gandhi Save Loka.

Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed.menjelaskan tentang gugatannya,Berdasarkan  Rapat Umum Anggota  Luar Biasa Perhimpunan Gandhi Save pada tanggal 25 Februari 2024 jo. Rapat  Umum  Anggota Perhimpunan Gandhi  Save  Loka pada tanggal 30 November 2023, yang antara lain pada agenda pembahasan menyebutkan tentang Ratifikasi atas Tindakan yang telah dijalankan oleh Badan Pengurus dan Badan Pengawas Perhimpunan  Gandhi  Save Loka dari Tahun 2018 s/d Tahun 2022, dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan Tahun 2018 s/d Tahun 2022;

Hartono Tanuwidjaja & Partner Advocates & Legal Consultants Sebagai konsekuensi dari butir '1 (satu) tersebut di atas, maka seharusnya Tergugat  I, Tergugat  ll dan dibantu oleh Tergugat lll sebagai person . 


Charge yang membidangi masalah Keuangan sesuai Rujukan Akta 146 tahun 1992 dapat membuka Laporan Keuangan tersebut ke Forum Rapat Anggota Perhimpuman Gandhi Save Loka dan seyogianya juga membuka keberadaan Laporan Keuangan sejak Tahun 1992 yang sama sekali belum pernah disampaikan ke publik Anggota Perhimpuman Gandhi Seva Loka.

Pada data Investigasi Keuangan yang kami miliki, ternyata masih terdapat sejumlah Transaksi Penarikan Dana (Keluar-Masuk) pasca Persetujuan Ratifikasi s/d Tahun 2022 tersebut yang mencapai jumlah sangat besar pada Rekening-Rekening Bank yang terdaftar a/n. Perhimpunan Gandhi  Seva Loka  dan sejumlah Badan Hukum yang terafiliasi.

Pada Petitum  gugatan ini Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Hartono Tanuwidjaja Cs memohon kepada majelis hakim agar menghukum Para Tergugat untuk membayar uang pengganti secara materiil Rp 173 milyar dan Immateriil Rp 100 milyar . Secara menyeluruh menjadi Rp 271 milyar .

Untuk Sita Jaminan(ConseNatoir Beslaag) terlebih dahulu terhadap harta kekayaan Para Tergugat , baik berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak yang berada di atasnya, yang  akan diajukan secara tersendiri dan terpisah dengan Gugatan ini, yakni terhadap aset milik Para Tergugat antara lain sebagai berikut :


1. Aset rumah tinggal milik Tergugat  ll yang terletak di Jl. Tulung Agung No. 13,RT.00'1 RW.004, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat.

2. Aset rumah tinggal milik Tergugat  lll yang terletak di Jl. Lembang No. 42 RT.00l RW.007, Kel. Menteng, Menteng, Jakarta Pusat .

Gugatan Para Penggugat  ini didasarkan pada alasan-alasan hukum yang kuat dan karenanya cukup wajar jika Para Penggugat mohon kepada Pengadilan untuk menghukum Para Tergugat  secara tanggung renteng membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai mematuhi isi putusan dalam perkara ini;


Gugatan Para Penggugat didasarkan pada dalil-dalil yang benar disertai alat bukti yang kuat, sah dan otentik yang mempunyai nilai pembuktian sempuma dan tidak dapat disangkal lagi tentang kebenarannya.

Para Penggugat  mohon agar putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Vootuaar Bij Voonad) meskipun Para Tergugat  mengajukan vezet, banding maupun kasasi.(Red)






.

Jakarta -   Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Haryuning  Respati, S.H.,M.H   Membuka. Sidang kedua. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh para Tergugat yang antara lain, 

1.Shyam Rupchand Janimal (Tergugat I).

2.Sham Kishinchand Daryanani (Tergugat II).

3. Bhagwandas Naraindas (Tergugat III).

4. Pareek Kishanlal WN India (Tergugat IV).


Sedangkan para Penggugatnya Anggota Aktif PGSL antara lain; 1. Pershotam , 2. Raju Dhaloomal  dimana para Penggugat dengan  Kuasa Hukum  HARTONO  TANUWIDJAJA & PARTNERS Advokates & Legal Consultants.


Kuasa Hukum Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. Kepada. Awak. Media mengatakan bahwa, Sidang perkara lanjutan No.607/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Pst. (Ke-2)...tadi oleh Majelis Hakim telah diterima kelengkapan Legalitas Kuasa dari masing-masing pihak, yaitu :

- Dari Kuasa Penggugat menyerahkan Copy KTA Kuasa yg menghadiri Sidang No.607/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Pst.

- Dari Kuasa Tergugat 1, Tergugat 2  Tergugat 3 sudah menyerahkan SURAT KUASA yg terdaftar di PTSP PN JAKPUS + BAS + KTA Kuasa Tergugat (Note : msh ada Kurang KTA Kuasa An. Suhanan Nasution, SH)


"Jadi Majelis mengingatkan jika Kuasa Tergugat yang hadir berbeda itu WAJIB utk menyerahkan Copy KTA, sementara dari 3 Kuasa TERGUGAT yang hadir Sidang tadi hanya 1 Orang, jelasnya. Didampingi. Advokat Jay Maulana, S.H.,M.H. Usai. Sidang di PN Jakarta Pusat, hari ini kamis, 24 Oktober 2024.


Menurutnya, apabila Prinsipal TERGUGAT 1-2-3 dengan Sengaja TIDAK HADIR pada saat agenda MEDIASI, maka Konsekuensinya akan ditetapkan sbg Pihak TERGUGAT yg TIDAK beritikat Baik, dan sudah barang tentu Upaya Hukum lanjutan akan diteruskan kepada para TERGUGAT tsb dgn Membuat Laporan Polisi dan Menyampaikan Laporan Pengaduan Penyalahgunaan Pajak, termasuk ke Sdr. PAREEK dan Sdr. KUKREJA yg menjadi Kroni dari para Tergugat aquo.


Lebih lanjut Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. menambahkan bahwa, Untuk Tahap MEDIASI dari Perkara 607, Majelis Hakim telah menunjuk HAKIM MEDIATOR : Saptono, SH.,MH. dan pihak Kuasa Penggugat mengusulkan Nama MEDIATOR NON HAKIM : Semmy Arter Mantouw, SH.,MH.,MM., ujarnya.

Kuasa Hukum Penggugat Hartono Tanuwidjaja mengatakan, "Tergugat 1,2,3 hadir melalui kuasa hukumnya, namun Tergugat 4 belum hadir. 

Penggugat  dan Para Tergugat secara bersama-sama tercatat sebagai Anggota Aktif dari PERHIMPUNAN -GANDHI SEVA LOKA" yang dulunya bernama The BOMBAY MERCHANTS ASSOCIATION), berkedudukan di Jakarta dan beratamat di Jl. pasar Baru Selatan No.10 Jakarta Pusat , serta secara Konstitusional mempunyai Legal Standing untuk menggunakan hak dan/atau bertindak sesuai dengan Pasat 8 Keanggotaan Hak dan Kewajiban  dari Akta  Keputusan  Rapat  Umum  Anggota Luar Biasa Perhimpunan  Gandhi Save  Loka  No. 18, tanggai 25 Februari 2024 jo.


Keputusan Menteri Hukum & Hak   Asasi  Manusia  Nomor : AHU-0000401.AH.0.1.08 tahun 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Gandhi  Save  Loka tanggal 25 Matet 2024 jo. Anggaran Rumah Tangga   Perhimpunan  Gandhi Save Loka.

Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed.menjelaskan tentang gugatannya,Berdasarkan  Rapat Umum Anggota  Luar Biasa Perhimpunan Gandhi Save pada tanggal 25 Februari 2024 jo. Rapat  Umum  Anggota Perhimpunan Gandhi  Save  Loka pada tanggal 30 November 2023, yang antara lain pada agenda pembahasan menyebutkan tentang Ratifikasi atas Tindakan yang telah dijalankan oleh Badan Pengurus dan Badan Pengawas Perhimpunan  Gandhi  Save Loka dari Tahun 2018 s/d Tahun 2022, dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan Tahun 2018 s/d Tahun 2022;

Hartono Tanuwidjaja & Partner Advocates & Legal Consultants Sebagai konsekuensi dari butir '1 (satu) tersebut di atas, maka seharusnya Tergugat  I, Tergugat  ll dan dibantu oleh Tergugat lll sebagai person . 


Charge yang membidangi masalah Keuangan sesuai Rujukan Akta 146 tahun 1992 dapat membuka Laporan Keuangan tersebut ke Forum Rapat Anggota Perhimpuman Gandhi Save Loka dan seyogianya juga membuka keberadaan Laporan Keuangan sejak Tahun 1992 yang sama sekali belum pernah disampaikan ke publik Anggota Perhimpuman Gandhi Seva Loka.

Pada data Investigasi Keuangan yang kami miliki, ternyata masih terdapat sejumlah Transaksi Penarikan Dana (Keluar-Masuk) pasca Persetujuan Ratifikasi s/d Tahun 2022 tersebut yang mencapai jumlah sangat besar pada Rekening-Rekening Bank yang terdaftar a/n. Perhimpunan Gandhi  Seva Loka  dan sejumlah Badan Hukum yang terafiliasi.

Pada Petitum  gugatan ini Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Hartono Tanuwidjaja Cs memohon kepada majelis hakim agar menghukum Para Tergugat untuk membayar uang pengganti secara materiil Rp 173 milyar dan Immateriil Rp 100 milyar . Secara menyeluruh menjadi Rp 271 milyar .

Untuk Sita Jaminan(ConseNatoir Beslaag) terlebih dahulu terhadap harta kekayaan Para Tergugat , baik berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak yang berada di atasnya, yang  akan diajukan secara tersendiri dan terpisah dengan Gugatan ini, yakni terhadap aset milik Para Tergugat antara lain sebagai berikut :


1. Aset rumah tinggal milik Tergugat  ll yang terletak di Jl. Tulung Agung No. 13,RT.00'1 RW.004, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat.

2. Aset rumah tinggal milik Tergugat  lll yang terletak di Jl. Lembang No. 42 RT.00l RW.007, Kel. Menteng, Menteng, Jakarta Pusat .

Gugatan Para Penggugat  ini didasarkan pada alasan-alasan hukum yang kuat dan karenanya cukup wajar jika Para Penggugat mohon kepada Pengadilan untuk menghukum Para Tergugat  secara tanggung renteng membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai mematuhi isi putusan dalam perkara ini;


Gugatan Para Penggugat didasarkan pada dalil-dalil yang benar disertai alat bukti yang kuat, sah dan otentik yang mempunyai nilai pembuktian sempuma dan tidak dapat disangkal lagi tentang kebenarannya.

Para Penggugat  mohon agar putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Vootuaar Bij Voonad) meskipun Para Tergugat  mengajukan vezet, banding maupun kasasi.(Red)






.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Advokat Hartono Tanuwidjaja,S.H.,M.H : Tahap Mediasi sesuai dengan Per MA nomor 1 Tahun 2016, Para Prinsipal itu Harus Hadir.

PELUANG DI BALIK PERANG