HERMANTO KETUA YAYASAN MOESTOPO AKHIRNYA DITAHAN DI POLDA METRO JAYA ATAS KASUS PENGGELAPAN DAN KORUPSI UANG YAYASAN UPDM

  


Jakarta - Polisi Daerah (POLDA) Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada hari Rabu, 17 Juli 2024  akhirnya menahan Hermanto  atas kasus dugaan penggelapan dan korupsi di Yayasan Universitas Prof.Dr.Moestopo.


Kami  mengapresiasi Rekan Rekan Penyidik Polda Metro Jaya yang menjalankan Asas persamaan dihadapan Hukum _equality before the law_. Tidak ada terkesan adanya perlakuan berbeda walau banyak oknum-oknum yang bermanuver untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, ujar Fikram Faraid selaku Kuasa Hukum Pelapor


 Kami  mengapresiasi kinerja Polri khususnya jajaran Polda Metro Jaya yang segera mengambil langkah cepat, mengingat tersangka selama  ini licin bagaikan belut dan  selalu sesumbar bahwa dirinya kebal hukum dan tidak akan pernah bisa dipenjara. Hal ini terbukti  sejak kasus ini bergulir pada tahun 2013 tersangka dalam  menghadapi kasus hukum selalu lolos dan  bebas dari dakwaan hukum, oleh karena itu kami mengharapkan bapak Kapolri dan Presiden RI  turun tangan memantau kasus ini. Jangan sampai intansi Polri dilecehkan dan dihina oleh tersangka yang menurutnya bisa mengintervensi dan mengatur  polri. Apalagi Polri saat ini sedang menjadi sorotan publik di berbagai kasus, sehingga sudah benar jajaran Polda Metro Jaya gerak cepat menahan yang bersangkutan, ujar kuasa hukum pelapor ini.


Polisi sebagai salah satu institusi penegak hukum wajib kita dukung agar terus tegak lurus membela kebenaran dan keadilan. Kami mengharapkan masyarakat dan insan media mengawal kasus korupsi di Yayasan Moestopo mengingat moestopo menyelenggarakan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga tidak boleh dicederai dengan praktek KKN.

Selain untuk menegakkan keadilan, juga sekaligus untuk menyelamatkan moestopo , para mahasiswa,para dosen dan karyawan dari tindakan  kesewenang-wenangan.


 Lebih lanjut Fikram Faraid berharap Polda Metro Jaya tegak lurus dalam menegakan keadilan dan kebenaran, hal ini sejalan dengan amanat Presiden Jokowi dalam pidatonya dalam peringatan Hari Bayangkara bahwa Polri sebagai abdi  dan pengayom masyarakat harus tegak lurus membela kebenaran, ujar Fikram. (Red).



.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ex Bendahara Perhimpunan Gandhi Seva Loka Dijerat Pidana

ADVOKAT Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. : Persidangan GANDHI SEVA LOKA Lanjut ke Tahap MEDIASI !!

Advokat Hartono Tanuwidjaja,S.H.,M.H : Tahap Mediasi sesuai dengan Per MA nomor 1 Tahun 2016, Para Prinsipal itu Harus Hadir.