Menjelang Sidang Putusan Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Tak Ada Kerabat Yang Hadir

  


Jakarta -Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi sudah masuk bagian akhir persidangan. Menariknya, saat sidang putusan perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini bergulir, tidak ada satupun kerabat dan kolega terdakwa yang hadir, kendati sidang putusan ini ternyata ditunda oleh majelis hakim. 


Faktanya sangat jelas meskipun terdakwa Rudy Dermawan Muliadi yang selama ini mengaku Ketua Umum APKOMINDO, tapi tak satu pun rekan pengurus versi APKOMINDO terdakwa yang terlihat hadir memberi dukungan moril, bahkan sejak pertama kali sidang ini bergulir di PN Jakarta Pusat. 


Sidang putusan yang seharusnya dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, (05/6/2024), ternyata ditunda Rabu pekan depan, (12/6/2024). Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Toni Irfan, SH, dengan hakim anggota Teguh Santoso, SH., dan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH, serta Penitera Pengganti Min Setiadhi, SH, majelis hakim menyatakan belum siap dengan putusannya. “Sehingga sidang ditunda satu minggu, dan putusan akan dibacakan Rabu depan,” ucap Hakim Toni.


Tampak hadir dalam persidangan tersebut terdakwa Rudy Dermawan Muliadi yang didampingi Penasihat hukumnya dari Semarang, Dr. H. D. Djunaedi, SH., Sp.N, MH. dan Andreas Haryanto, SH., CN. 


Berbeda dengan pihak terdakwa Rudy, pihak korban Ir. Soegiharto Santoso, SH. Justru banjir dukungan moril oleh rekan-rekan sejawatnya dari pengurus APKOMINDO dan wartawan serta pengacara. Hoky sapaan akrab korban, hadir didampingi 3 orang Srikandi dari PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia) yakni dr. Santy Benita Hairani, Sp.KKLP, SH., MH, dr. Berty Nora Panjaitan, SH., MH., dan drg. Tiwi Ambarwati Sukardi, Sp.OF(K)., MM., SH. 


Kehadiran tiga pengacara dari PERATIN ini untuk menyatakan dukungan moril kepada Hoky. “Saya heran hingga sidang putusan, meski ditunda, tidak ada support dari seorang pun pengurus APKOMINDO versi Rudy. Ini kan dapat menjadi fakta bahwa terdakwa Rudy sendiri yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum APKOMINDO,” ujar Hoky yang kini telah berprofesi sebagai pengacara, dan dipercaya menjabat Sekretaris Jenderal PERATIN.


Menurut Hoky saat sidang putusan kriminalisasi terhadap dirinya dengan perkara No. 3/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Hak Cipta) di PN Bantul tanggal 25 September 2017 yang hadir mendukung dirinya itu lebih dari 33 orang. “ia saya punya foto dokumentasinya dan saya hitung ada 33 orang, serta saya ingat masih ada beberapa orang yang tidak sempat foto bersama,” beber Hoky.


Seperti biasanya usai persidangan, pihak Terdakwa Rudy dan para Penasihat hukumnya langsung dikejar wartawan untuk diwawancarai, namun tidak satupun bersedia memberikan komentar. 


Hoky sendiri selaku pihak korban mengatakan, fakta ini jauh berbeda saat dirinya menghadapi sidang kriminalisasinya di PN Bantul. Di setiap persidangan, kata Hoky, selalu ada saja pengurus dan anggota APKOMINDO dari berbagai daerah yang hadir, termasuk teman-teman pengurus APKOMINDO yang hadir sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringakan. “Sedangkan dari pihak terdakwa Rudy tidak pernah ada saksi a de charge yang hadir,” tuturnya.


Terlebih terdakwa Rudy dengan sengaja bersama kelompoknya melakukan kriminalisasi sehingga Hoky mengaku dirinya sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul. Namun terdakwa Rudy masih juga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook APKOMINDO.  


Sebagaimana diketahui, kriminalisasi terhadap Hoky terkuak dalam persidangan bahwa ada 2 orang yang menyiapkan dana agar dirinya masuk penjara. Bahkan, tertuliskan salah satu nama yaitu Suharto Yuwono dalam salinan putusannya yang akhirnya berujung bebas murni dari hukuman karena Hoky tidak terbuki bersalah dan diputus bebas oleh PN Bantul.  


Bahkan ternyata ada upaya Kasasi JPU Ansyori, SH dari Kejagung RI namun telah ditolak oleh MA. Sehingga saat ini terdakwa Rudy duduk dikursi pesakitan dengan proses sidang selama 7 bulan, sejak 9 November 2023 hingga 12 Juni 2024 nanti.


Belum lagi sebelumnya Faaz Ismail yang bersama-sama terdakwa Rudy melakukan penghinaan di media sosial Facebook APKOMINDO telah dijebloskan ke Lapas Wirogunan Yogyakarta selama 3 (tiga) bulan dari tuntutan JPU selama 5 (lima) bulan.


Sedangkan terdakwa Rudy dituntut pidana penjara oleh JPU Frederick Christian S, SH, MH lebih tinggi, yaitu selama 8 (delapan) bulan dengan perintah untuk dapat ditahan, dan denda sebesar Rp 20 Juta dengan subsider 3 bulan kurungan.  


Karena menurut JPU terdakwa Rudy terbukti bersalah melanggar UU ITE dalam Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut Umum.


Hoky menambahkan, dirinya yakin dan percaya majelis hakim akan memutus perkara ini secara adil dan profesional. Karena menurutnya JPU telah menyatakan terdakwa Rudy terbukti bersalah, hal tersebut diperkuat oleh penyataan Prof. Dr. Suwardi Endraswara, M. Hum. ahli bahasa dari Universitas Negeri Yogyakarta. “Dalam persidangan hadir sebagai ahli menyatakan perbuatan terdakwa Rudy masuk unsur pencemaran nama baik, bahkan telah masuk fitnah, karena pada kenyataannya korban bebas murni,” tegasnya.


Terlebih telah diketahui bersama bahwa di dalam persidangan terdakwa Rudy telah terbukti mampu mengelabui para penegak hukum, tentu dalam hal ini mampu mengelabui hakim dan mampu mengelabui JPU dengan menyataan hadir untuk agenda acara mediasi di Polda DIY sebanyak 2 kali, padahal itu tidak benar dan dapat secara nyata terlihat di BAP Hoky, serta Hoky telah bersurat kepada Majelis Hakim dan JPU tentang hal tersebut.


Sebagai penutup Hoky mengajak seluruh rekan-rekannya hadir menyaksikan putusan majelis hakim pada hari rabu, tanggal 12 Juni 2024 mendatang, “Kita sekalian melihat apakah akan ada rekan pengurus APKOMINDO versi terdakwa yang akan hadir? Saya perkirakan tidak akan ada yang mau hadir, karena pada saatnya akan terungkap juga tentang terdakwa menggunakan dokumen palsu tapi bisa menang terus dari PN JakSel hingga Kasasi bahkan PK.” pungkasnya.(Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ADVOKAT Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. : Persidangan GANDHI SEVA LOKA Lanjut ke Tahap MEDIASI !!

Advokat Hartono Tanuwidjaja,S.H.,M.H : Tahap Mediasi sesuai dengan Per MA nomor 1 Tahun 2016, Para Prinsipal itu Harus Hadir.

PELUANG DI BALIK PERANG