TUNTUTAN JPU TERHADAP TERDAKWA ANGGA DI NILAI TIDAK SESUAI DENGAN FAKTA PERSIDANGAN.
Pangkalpinang, 01 Juli 2024, Terdakwa berinisial Ag yang diduga menjadi terdakwa dalam kasus persetubuhan anak, telah mengajukan nota pembelaan yang langsung di baca oleh terdakwa Ag dan Penasihat Hukumnya Surianto,SH,CRBD dari Law Office Feriyawansyah,SH,MH,CPCLE & Associate, dalam sidang Pledoi di Pengadilan Negeri Koba Bangka Tengah, pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024, Sidang digelar secara tertutup. Bahwa dari awal penyelidikan sampai penyidikan kasus ini sudah banyak kejanggalan dan terkesan dipaksakan dan menurut kami sebagai kuasa hukum adanya dugaan salah menghukum orang , dalam hal Ini klien kami (Terdakwa), dan adanya dugaan yang dipaksakan oleh pihak kepolisian Polres Bangka Tengah sehingga dipaksa Naik perkara ini kepihak kekejaksaan Negeri Koba Bangka Tengah dan Perkara ini sampai perkara ini di sidangkan di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba Bangka Tengah. Bahwa terkait dengan perkara yang di dakwakan dan di tuntut oleh Rekan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan