IKUT SIDANG SENGKETA PILPRES HARI PERTAMA, GUNTUR HAMZAH DIPERSOALKAN PELAPOR MKMK

   

Jakarta - Sidang hari pertama MK yang dihadiri Hakim Konstitusi Guntur Hamzah (GH) kembali dipersoalkan. Pasalnya, GH sudah dilaporkan ke MKMK karena diduga melakukan pelanggaran berat etik.


Kuasa Hukum pelapor berpendapat GH disinyalir memiliki afiliasi politik dengan Parpol tertentu dan Pejabat negara di lingkaran istana, yang bersangkutan juga memiliki rekam jejak pernah merubah frasa Putusan No. 103/PUU-XX/2022 dan terlibat turut merekayasa Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 bersama Anwar Usman untuk meloloskan Gibran. 


“Prof. Guntur itu disinyalir memiliki afiliasi dengan partai politik tertentu dan pejabat negara di istana negara. Beliau juga pernah merubah frasa Putusan MK No. 103, selain itu keterlibatannya dalam merekayasa Putusan MK No. 90 bersama Prof. Anwar Usman. Untuk itu Prof. Guntur seharusnya tidak terlibat dalam sidang sengketa Pilpres 2024 demi memulihkan marwah MK dan kepercayaan masyarakat terhadap MK, serta mencegah delegitimasi Putusan MK atas sengketa Pilpres 2024” ucap sunandiantoro, kuasa hukum pelapor GH di MKMK.


Di tempat lain, Moh. Taufik kuasa hukum pelapor conflict of interest GH yang menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar HTN HAN juga menilai keterlibatan GH pada sidang sengketa pilpres hari ini berpotensi adanya benturan kepentingan.


“Prof. Guntur tidak pernah meminta ijin atas jabatannya sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar HTN HAN, sekalipun beliau menyatakan sebagai Ketua umum non aktif yang tidak jelas status nonaktifnya, tetapi tiap ahli HTN HAN yang dihadirkan pada sidang tentu berpotensi memunculkan konflik kepentingan (conflict of interest).” Ucap Moh. Taufik selaku Kuasa Hukum pelapor di MKMK


“Prof. Guntur yang dalam beberapa forum menyampaikan statusnya sebagai ketua umum non aktif adalah perilaku membohongi publik, karena fakta proses penon-aktifannya seperti apa? Dasar hukumnya apa? Siapa yang berwenang menon-aktifkan? Perilaku membohongi publik atau perbuatan tercela seharusnya tidak dilakukan oleh Hakim MK” imbuh Moh. Taufik.


Sunandiantoro hari ini telah melayangkan surat keberatan kepada MKMK dan Ketua MK atas keterlibatan GH pada sidang sengketa Pilpres 2024.


“Ya hari ini kami bersurat ke MKMK untuk segera menyidangkan laporan kami terhadap Prof. Guntur, dan kami juga bersurat ke Ketua MK untuk tidak melibatkan Prof. Guntur pada sidang sengketa Pilpres 2024.” Tutup sunandiantoro.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

ADVOKAT Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. : Persidangan GANDHI SEVA LOKA Lanjut ke Tahap MEDIASI !!

Advokat Hartono Tanuwidjaja,S.H.,M.H : Tahap Mediasi sesuai dengan Per MA nomor 1 Tahun 2016, Para Prinsipal itu Harus Hadir.

PELUANG DI BALIK PERANG