Nasabah Jiwasraya Putusan Inkracht Menuntut Pengembalian Uangnya Sebelum Likuidasi.
Jakarta, 4 Maret 2024 Di depan kantor PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Jalan Juanda No.34 Jakarta Pusat kami nasabah pemegang putusan inkracht melalui rekan-rekan media menyampaikan perkembangan hasil perjuangan kami selama ini untuk diteruskan dan diketahui masyarakat luas.
Jiwasraya telah menyatakan bahwa program restrukturisasi berakhir pada 31 Desember 2023 dengan menyisakan 0,49% Polis yang menolak dialihkan dari Jiwasraya kepada IFG Life dengan klaim sebesar Rp.187 Milyar (Berita Bisnis.com Rabu 10 Januari 2024 |17:20).
Otoritas Jasa Keuangan meminta agar pemegang PSP (Pemegang Saham Pengendali), jajaran komisaris dan direksi Jiwasraya untuk menyusun rencana aksi tindak lanjut terkait pemegang polis yang menolak restrukturisasi Polis ke PT. IFG Life. (Berita CNBC Indonesia Kamis 11 Januari 2024).
DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) Kementerian Keuangan melelang barang sitaan Kejaksaan Agung atas kasus pencucian uang PT. Asuransi Jiwasraya dengan nilai 1,9 Triliun (Berita Kompas.com Kamis 25 Januari 2024 |19:00).
DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) Kementerian Keuangan menjawab surat kami nasabah Jiwasraya Inkracht melalui email pada tanggal 19 Februari 2024 |11.04 berbunyi sbb:
Terkait dengan penyelesaian perkara hukum antara Nasabah dan Jiwasraya, Kementerian Keuangan menghormati seluruh proses hukum yang terjadi antara nasabah dan Jiwasraya, mendukung pelaksanaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta penyelesaiannya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pada Kamis 22 Februari 2024 kami nasabah Putusan Inkracht datangi Kantor Pusat Jiwasraya untuk mengurus pengembalian uang Premi kami sejak tahun 2018 belum kembali karena gagal bayar.
Jawaban secara lisan dalam pertemuan Plt. Direktur Utama Jiwasraya Bpk. Mahelan : “kami mau memverifikasi surat dari DJKN Kementerian Keuangan”.
Harapan kami nasabah Jiwasraya, sangat berharap kepada Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan agar lebih sungguh-sungguh memberi pelindungan konsumen dan masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan serta merespons dengan cepat masalah penyelesaian Jiwasraya sesuai dengan Undang-undang Perasuransian No. 40 tahun 2014 pasal 42 (2) Perusahaan perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajibannya.
Demikian pun dalam Undang-undang No.4 Tahun 2023 Pasal 52 (2) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang merupakan undang-undang terbaru yang menjadi andalan Otoritas Jasa Keuangan, sebagai berikut :
Dalam hal perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi harus dipailitkan atau dilikuidasi, dana asuransi harus digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi.
Demikian harapan kami nasabah Jiwasraya yang patuh terhadap konstitusi, benar-benar mengharapkan peran dan fungsi serta tugas pokok Otoritas Jasa Keuangan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kami ingin mengingatkan bahwa kami nasabah korban Jiwasraya sesungguhnya dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28H (4) berbunyi sebagai berikut : Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Wakil Nasabah Jiwasraya Putusan Inkracht
Machril.
.
Komentar
Posting Komentar