Inovasi Pertanian Perkotaan, Meretas Tantangan Lahan di Kota Semarang

   



Semarang, Walikota Semarang, Dr.Ir.Hj.Hevearita Gunaryanti Rahayu, M.Sos, mengungkapkan tantangan serius dalam mencapai ketahanan pangan kota. Meski keterbatasan lahan menjadi hambatan, kota berkomitmen untuk memperkuat ketahanan pangan melalui langkah-langkah inovatif.

Dalam siaran pers, Dr.Hevearita menyampaikan, “Kota Semarang perlu beradaptasi dengan kendala lahan dan kurangnya minat generasi muda di bidang pertanian. Namun, kami memiliki visi kuat untuk meningkatkan produksi pangan lokal dengan dukungan kepada petani dan pengembangan teknologi pertanian.”

Dalam upaya mengatasi krisis kebutuhan beras, Walikota menyebutkan, “Kami hanya mampu memenuhi 15% kebutuhan beras kota. Oleh karena itu, fokus kami adalah meningkatkan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk solusi terintegrasi.”



Ketahanan Pangan Berkelanjutan: Kuantitas dan Kualitas

Dalam menjawab pertanyaan terkait ketahanan pangan berkelanjutan, Walikota memaparkan dua aspek krusial: kuantitas dan kualitas.


Kuantitas: Mengingat mobilitas tinggi penduduk Semarang, kerjasama dengan daerah hinterland menjadi kunci. Program urban farming juga ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, yang diharapkan berkembang menjadi subsisten.

Kualitas: Upaya promosi bahan pangan alternatif dan pengawasan komoditas seperti sayur, buah, dan daging menjadi prioritas. “Kami ingin memastikan masyarakat tidak hanya terfokus pada padi sebagai bahan pokok, tetapi juga mendapatkan nutrisi seimbang melalui variasi pangan,” tambahnya.


Harapan bahwa kolaborasi lintas sektor dapat menciptakan solusi terintegrasi untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memastikan kota Semarang tetap kuat di masa depan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ex Bendahara Perhimpunan Gandhi Seva Loka Dijerat Pidana

ADVOKAT Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. : Persidangan GANDHI SEVA LOKA Lanjut ke Tahap MEDIASI !!

Advokat Hartono Tanuwidjaja,S.H.,M.H : Tahap Mediasi sesuai dengan Per MA nomor 1 Tahun 2016, Para Prinsipal itu Harus Hadir.