Tanah Bumbu, Kalsel, — Upaya hukum banding yang diajukan terdakwa kasus narkotika, Fatimah binti (Alm) Ali Bahtiar, berakhir dengan penguatan vonis oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Dalam putusan nomor 115/PID.SUS/2026/PT BJM, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batulicin yang menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Meski demikian, Fatimah melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar soal lamanya hukuman, melainkan pemulihan nama baik yang telanjur tercemar di ruang publik. “Klien kami sangat dirugikan secara sosial. Ia ingin namanya dibersihkan dari stigma sebagai bandar narkotika, karena fakta persidangan justru menunjukkan ia hanyalah korban penyalahguna,” ujar kuasa hukum Fatimah, M. Hafidz Halim, S.H., dari Kantor Hukum BASA REKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan)Minggu (03/05/2026). Majelis hakim tingkat banding menilai seluruh pertimbangan hukum pada putusan tingkat pertama dalam perkara nomor 288/Pi...