Postingan

ADVOKAT Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. : Persidangan GANDHI SEVA LOKA Tahap MEDIASI Gagal.

Gambar
   Keterangan Foto : Sidang Mediasi  Perkara 607 Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL)  Gagal Keterangan Foto :  Kuasa Hukum Para Penggugat, ADVOKAT Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. : Persidangan GANDHI SEVA LOKA  Tahap MEDIASI Gagal. Jakarta - Sidang Mediasi perkara gugatan perdata  pengurus Gandhi Seva Loka NO : 607/Pdt/G/2024/PN Jkt.Pst dan ditangani Majelis Hakim  Haryuning  Respanti,SH.,MH, Budi Prayitno,SH, MH. dan Joko Dwi Atmoko,SH,MH mengalami kegagalan meski sudah tiga kali  digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024). Keterangan Foto: Kuasa Hukum Para Penggugat, ADVOKAT Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. Bersama Para Penggugat. Kegagalan Mediasi ini dikarenakan ketidakhadiran para prinsipal Tergugat secara berulang, yang oleh Kuasa Hukum para  Penggugat : Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.MH.,CBL.,C.Med dinilai tidak punya itikad baik dalam menyelesaikan masalah, bahkan mereka cenderung tanpa ada penyesalan apapun dan menyepelekan masalah yg

Paiman : Kampus University of Jakarta International Sangat Terbuka dalam Berkolaborasi

Gambar
   Keterangan Foto:   Rektor University of Jakarta International, Prof. Dr. H. Paiman Raharjo,M.M., MSi.   Jakarta, 20 November 2024 – Talk show bertajuk “Perempuan Hebat Mewujudkan Generasi Emas 2024” sukses digelar hari ini di Jakarta International Tower, Slipi, Jakarta Barat. Acara yang diinisiasi oleh Ketua Yayasan University of Jakarta International ini menyoroti peran penting perempuan dalam pembangunan bangsa. Acara ini menghadirkan pembicara terkemuka: · Veronica Tan, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) · Nannie Hadi Tjahyanto, Ketua Umum Cahaya Ladara Nusantara. · Prof. Dr. Ir. H. Ari Purbayanto, Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Diskusi yang dipandu oleh Dr. Wenny Susanto, SE., MPd., CMA, Ketua Yayasan University of Jakarta International, ini juga dihadiri oleh tokoh-tokoh perempuan inspiratif, yaitu: · Ibu Dewi Motik Pramono · Ibu Happy Djarot · Ibu Emi Nasarudin · Ibu Siti Ma'rifah Ma'ruf Amin Diskusi tentang Pe

WIB Siapkan Aksi Besar-Besaran di Tengah Skandal Asuransi

Gambar
  JAKARTA – Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) melalui Ketua Umumnya Siti Fatimah, S.H secara resmi mengumumkan pembukaan "Posko Pengaduan Korban Asuransi" yang akan beroperasi di seluruh Indonesia mulai 1 Desember 2024. Langkah ini dilakukan untuk menampung keluhan masyarakat yang merasa dirugikan oleh perusahaan asuransi. Posko pengaduan ini akan dibuka di berbagai kantor WIB, mulai dari tingkat DPW hingga DPC, guna menampung laporan terkait gagal klaim dan permasalahan lain yang dialami oleh para pemegang polis. Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Ketua Umum WIB Siti Fatimah, S.H menyampaikan kekecewaan atas perilaku sejumlah perusahaan asuransi yang dinilai tidak bertanggung jawab terhadap klaim nasabah. WIB menyatakan bahwa banyak korban mengalami kerugian besar akibat gagalnya perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajibannya. Selain membuka posko pengaduan, WIB juga merencanaka

Kuasa Hukum CV. Venus Inti Perkasa (Thamron alias Aon Cs), Andy Inovi Nababan,SH Kritik Peran BPKP dalam Audit & Penentuan Kerugian Negara.

Gambar
      Keterangan Foto : Penasihat Hukum CV. Venus Inti Perkasa (Thamron alias Aon Cs), Andy Inovi Nababan, S.H. Keterangan Foto : Penasihat Hukum CV. Venus Inti Perkasa (Thamron alias Aon Cs), Andy Inovi Nababan,SH Kritik Peran BPKP dalam Audit & Penentuan Kerugian Negara. Jakarta - Kasus dugaan korupsi tata niaga timah kembali mencuri perhatian publik. Kali ini, Kuasa hukum Tamron, Andy Inovi Nababan,S.H mengungkap fakta baru yang dapat mengubah arah penyidikan kasus tersebut. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor di PT Timah Tbk dengan terdakwa Tamron alias Aon selaku Komoditer Pasif atau Pemegang Saham dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani sebagai General Manager (GM), Hasan Tjhie selaku Direktur dan Kwan Yung alias Buyung sebagai Kolektor, yang didakwa mengakomodir kegiatan penambangan illegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022

Segera Digelar 20 November 2024 - Webinar Hukum "Kupas Tuntas Jaminan Kebendaan dan Mekanisme Penyelesaian Hutang dalam Teori dan Praktek"

Gambar
    WEBINAR Hukum Rabu, 20 November 2024 💡  Tema: Kupas Tuntas Jaminan Kebendaan dan Mekanisme Penyelesaian Hutang dalam Teori dan Praktek 💡 Sub pembahasan: 1️⃣ Kedudukan Jaminan 2️⃣ Azas dalam Hukum Jaminan 3️⃣ Apa saja yang dapat dijaminkan 4️⃣ Keistimewaan Pemenang Hak Jaminan 5️⃣ Sifat Hukum Jaminan 6️⃣ Sifat Gadai 7️⃣ Hak Pemegang Gadai 8️⃣ Cara Penyelesaian Hutang yang dibenarkan menurut hukum 9️⃣ Cara Hapusnya Perikatan 🔟 Contoh kasus dan solusi secara praktis Link registrasi: bit.ly/webinarpajak201124 Speaker 1: 👨‍💼Nomensen Freddy Siahaan, S.H., LL.M. (Dosen & Pengamat Hukum) Speaker 2:  👨‍💼Adv. Ass. Prof. Dr. Gilbert Rely, S.E., S.H., Ak., M.Ak., MBA., CA., CMA., CIFR., Asean CPA., CIBA., CERA., CSRS., CSRA., CSP., CBV. CAPM., CAPF., CETP., CTA., AB., CIAPA., CRMPA., CIFA., CRMPC., CSEM., CFRA., CRMA., CCMA. (Ketua Umum PERKOPPI) Narahubung Rifaldo Alfito +62 813-1742-1826 .

Kuasa Hukum dari Law Office Feriyawansyah,SH,MH,CPCLE, & Associates, Somasi Terbuka kepada Pihak Panitia Pasangan terkait Deklarasi TRI ADHIANTO,

Gambar
     Keterangan Foto : Kuasa Hukum Nita Thalia dari Law Office Feriyawansyah,SH,MH,CPCLE, & Associates,  Jakarta - Kami Sebagai Kuasa Hukum dari Law Office Feriyawansyah,SH,MH,CPCLE, & Associates, Melakukan syomasi Terbuka kepada pihak Panitia Pasangan terkait Deklarasi  TRI ADHIANTO, dengan adanya dugaan foto Klien Kami Nita Thalia yang terpampang di poster tersebut tanpa adanya izin dari management Klien kami Nita Thalia, untuk itu kami sebagai Kuasa hukum Nita Thalia, meminta Pihak Panitia Deklarasi Pasangan TRI ADHIANTO yang akan dilaksanakan tgl 17 Nopember 2024 adalah tidak Benar, dan pihak kami meminta agar segera menyelesaikan persoalan ini kepada pihak kami guna itikad baiknya. Jikalau masih di biarkan  Memasang foto Klien Kami, secara pribadi di poster tanpa izin bisa melanggar ketentuan Pasal 65 angka 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Pelaku bisa dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda sebesar empat miliar rupiah.    Selain itu, pelaku juga bi

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gelar Sidang Mediasi Kedua Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL)

Gambar
    Keterangan Foto: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gelar  Sidang Mediasi  Kedua. JAKARTA-- Sidang Mediasi Gugatan Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL) digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang bernomor 607/Pdt/G/2024/PN Jkt.Pst. P.ara Prinsipal Penggugat (Pershotam + Raju Dhaloomal) dan Prinsipal Tergugat 1,2,3 (SHYAM RUPCHAND, SHAM K.DARYANANI, BAGWANDAS NARAINDAS) datang Hadir untuk  mengikuti MEDIASI Ke-2 yang sempat dipimpin oleh Hakim Mediator : SAPTONO, S.H.,M.H. Dan Mediator dalam perkara gugatan ini, Semmy A Mantouw, S.H. Prinsipal Tergugat 1 saat diberikan kesempatan untuk  berbicara menyatakan TIDAK bersedia untuk melanjutkan proses Mediasi. Sedangkan. Prinsipal Tergugat 2 dan 3 pada saat kesempatan Kaukus menyatakan masih bersedia melanjutkan proses Mediasi 607. Dan Pihak. Prinsipal Tergugat 4 tetap tidak hadir. Usai sidang Mediasi  Tergugat I, Shyam Rupchand Janimal,tidak bersedia melakukan Mediasi, mungkin karena dia merasa tidak pernah menandatangani sesuatu yang meny