Merasa Laporan Keterangan Palsu Tidak Diakomodir Krimum Polda Kalsel, Halim Serahkan Surat Keketua Baleg DPR-RI

Kotabaru, Kalsel | – Pelapor terhadap kasus dugaan keterangan palsu yang dialaminya, diduga dilakukan oleh Aspihani Ideris, S.Ap., S.H., M.H. dan Wijiono, S.H., M.H. selaku Ketua dan Sekretaris Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) di bawah sumpah pada Pengadilan Negeri Kotabaru, M. Hafidz Halim, S.H., setelah menerima surat pemberitahuan pelimpahan Krimum Polda Kalsel ke Polres Kotabaru ia merasa keberatan dan langsung menyerahkan surat kepada Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI yang juga Anggota Komisi Hukum DPR-RI, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., di Jakarta. Langkah tersebut dilakukan karena Halim menilai Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan tidak mengakomodir laporan yang ia ajukan terkait dugaan keterangan palsu yang dilakukan oleh Aspihani dan Wijiono terkait Surat Magang LBH Lekem Kalimantan yang hanya berdasarkan Locus Tempus namun tidak mengedepankan Kredibilitas penegakkan Perkara. “Surat ini sa...