Lahan 70 Hektar Warga Dayak Hampang Tak Masuk HGU dan Plasma, Tim BASA REKAN Minta Agrinas Lepas Penguasaan
Jakarta | takam5.com — Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat BASA REKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H. M.H.) yang diwakili M. Hafidz Halim, S.H., bersama rekannya Hardiansyah, S.H., terus mengawal perjuangan Yono dan Keluarganya terkait objek lahan seluas 70 hektar yang terletak di Desa Cantung Kiri Hulu Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan. Setelah sebelumnya mengikuti rapat penyelesaian sengketa di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Kotabaru pada 13 Mei 2026, terdapat berita acara notulensi diketahui posisi lahan yang diajukan untuk kebun plasma sejak tahun 2008 ternyata juga tidak sama sekali tidak di akomodir oleh PT. Suryabumi Tunggal Perkasa (STP) maupun Koperasi Tri Hampang Bersatu (THB), sehingga hasil mediasi didapati kepastian bahwa objek lahan ternyata berada diluar HGU dan Plasma, namun ternyata berada dalam Kawasan Hutan yang saat ini telah dikuasai oleh PT. Agrinas Nusantara atas penindakan Satgas PKH (Penertiban...