Saksi IN Dipanggil Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya., Diharapkan Tugas dan Wewenang Utama Komisi Hukum. DPR RI adalah Pengawasan Anggaran: Mengawasi kinerja Kepolisian
Jakarta-- Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya. Sesuai dengan jadwal dalam surat panggilan resmi yang diterbitkan oleh Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, penyidik sedianya mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi korban berinisial IN pada hari Rabu (17/6). Sebagai informasi, saksi korban IN sebelumnya telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan polisi nomor LP/B/1779/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Namun, agenda pemeriksaan tersebut belum dapat terlaksana sebagaimana mestinya. Saat dikonfirmasi awak media pada hari Rabu, 17 Juni 2026, saksi korban IN menyatakan berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik karena kondisi kesehatan yang menurun. Terkait ketidakhadiran tersebut, proses pemeriksaan saksi korban IN selanjutnya akan ditentukan oleh pihak penyidik melalui koordinasi lebih lanjut. Perlu diketahui, dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia, pemanggilan saksi merupakan langkah penting dalam upaya mem...