Postingan

Gambar
   Tanah Bumbu, Kalsel, — Upaya hukum banding yang diajukan terdakwa kasus narkotika, Fatimah binti (Alm) Ali Bahtiar, berakhir dengan penguatan vonis oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Dalam putusan nomor 115/PID.SUS/2026/PT BJM, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batulicin yang menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Meski demikian, Fatimah melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar soal lamanya hukuman, melainkan pemulihan nama baik yang telanjur tercemar di ruang publik. “Klien kami sangat dirugikan secara sosial. Ia ingin namanya dibersihkan dari stigma sebagai bandar narkotika, karena fakta persidangan justru menunjukkan ia hanyalah korban penyalahguna,” ujar kuasa hukum Fatimah, M. Hafidz Halim, S.H., dari Kantor Hukum BASA REKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan)Minggu (03/05/2026). Majelis hakim tingkat banding menilai seluruh pertimbangan hukum pada putusan tingkat pertama dalam perkara nomor 288/Pi...

Feriyawansyah,SH.MH,Cpcle,- Menyampaikan Terlapor Telah kita Laporkan Terkait Adanya Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik

Gambar
     Keterangan Foto: Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu Bangka Belitung, Feriyawansyah.SH.MH.CPCLE,- Bersama Rekannya Romdani Tri Kuntadi, SH, MH, dan Rudini,SH,- yang  semuanya adalah Advokat, Mendatangi Polda Metro Jaya. Keterangan Foto : Akun YouTube Diduga Pembuat Konten-konten Penghina Presiden RI. Jakarta, 01 mei 2026..Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu Bangka Belitung, Feriyawansyah.SH.MH.CPCLE,- Bersama Rekannya Romdani Tri Kuntadi, SH, MH, dan Rudini,SH,- yang  semuanya adalah Advokat, Mendatangi Polda Metro Jaya, dengan Membuat Laporan Polisi, Terkait Adanya Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Keterangan Foto: Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu Bangka Belitung, Feriyawansyah.SH.MH.CPCLE,- Feriyawansyah,SH.MH,Cpcle,- Menyampaikan bahwa  Terlapor telah kita laporkan s...

Kuasa Hukum dari BASA (Badrul Ain Sanusi Al Afif) & Rekan, M. Hafidz Halim, S.H., Beberkan 4 Kejanggalan Administratif Dibalik Sertifikat Utuh Laris

Gambar
   Keterangan Foto : Kuasa Hukum dari BASA (Badrul Ain Sanusi Al Afif) & Rekan, M. Hafidz Halim, S.H., Menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini terbagi dalam dua jenis pembuktian. BANJARMASIN, KAMIS, 30 APRIL 2026,— Sidang perkara sengketa pertanahan yang dikenal sebagai kasus  Lawan Mafia Tanah  kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kamis (30/4/2026).  Dalam sidang tersebut, kuasa hukum penggugat membeberkan sejumlah kejanggalan administratif terkait penerbitan sertifikat atas nama Tjiu Johni Eko alias Utuh Laris (konglomerat dari Kotabaru). Perkara ini tercatat dalam empat nomor registrasi, yakni 1/G/2026/PTUN.BJM, 2/G/2026/PTUN.BJM, 3/G/2026/PTUN.BJM, dan 4/G/2026/PTUN.BJM, dengan para penggugat Nor Hasanah, Noriansyah, Nur Sayuthi, dan Suyoto, yang berhadapan dengan tergugat intervensi Tjiu Johni Ekoo. Kuasa hukum dari BASA (Badrul Ain Sanusi Al Afif) & Rekan, M. Hafidz Halim, S.H., menyampaikan bahwa agenda sidang hari...

Satgas Citarum Harum dan Pemerintah Kota Cimahi Perkuat Koordinasi Pelaksanaan Program Citarum Harum

Gambar
  CEO GROUP - Cimahi,-Satuan Tugas Citarum Harum bersama Pemerintah Kota Cimahi melaksanakan pertemuan koordinasi dan kolaborasi dalam rangka memperkuat sinergi pelaksanaan Program Citarum Harum di wilayah Kota Cimahi, Kamis (30/04/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang pembahasan bersama untuk memastikan pelaksanaan Program Citarum Harum dapat berjalan lebih terarah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Cimahi pada prinsipnya menyampaikan dukungan terhadap rencana kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Citarum Harum. "Kami sangat mengapresiasi langkah Pemkot Cimahi yang sangat mendukung program Citarum harum, semoga kolaborasi ini bisa di tiru oleh pemerintah kabupaten maupun kota yang lain" pungkas Dansatgas citarum Harum Kolonel Inf Yanto Kusno Hendarto. Pembahasan difokuskan pada penguatan koordinasi teknis, penyesuaian kebutuhan kegiatan di lapangan, serta pentingnya pelibatan perangkat daerah terkait s...

Kegiatan Seminar Gerakan Sadar Hukum akan digelar di Kantor Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara

Gambar
     Jakarta - Kegiatan Seminar Gerakan Sadar Hukum akan digelar di Kantor Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Besok. Hari. Kamis (30/4), sebagai langkah konkret dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat guna mencegah maraknya tawuran. Kegiatan ini terselenggara melalui Kolaborasi Antara Kecamatan Pademangan, Handy & Partner Law Office, serta Tiga Pilar Kecamatan Pademangan, dengan Dukungan dari GRIB PAC Pademangan. Kegiatan ini akan dihadiri Camat Pademangan Arief Wibowo, Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala, unsur Binmas, tokoh masyarakat, serta Praktisi Hukum Handy, S.H., M.H. yang bertindak sebagai narasumber utama. Handy menegaskan bahwa tawuran bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan bentuk nyata tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius. “Tawuran merupakan fenomena kekerasan sosial yang menjadi ancaman nyata bagi ketertiban dan keamanan masyarakat. Ini bukan sekadar konflik biasa, tetapi sudah masuk dalam ranah pidana, mulai dari pengeroyoka...

Hafidz Halim Minta Polres Kota Baru Bebaskan Warga Dayak

Gambar
    KOTABARU, Rabu, (29/04/2026),— Upaya penyelesaian perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit melalui jalur damai tak serta-merta menghentikan proses hukum. Dua sopir yang dilaporkan oleh perusahaan perkebunan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, tetap menjalani penahanan meski telah ada surat perjanjian damai antara para pihak. Perjanjian damai tersebut tertuang dalam dokumen bertajuk Surat Perjanjian Damai tertanggal 22 April 2026. Dalam surat itu disebutkan, dua pihak yang sebelumnya berperkara, yakni Mitri Haryanto alias Mitri bin Udim dan Mitro alias Ancao bin Udim sebagai pihak pertama,sepakat berdamai dengan pihak perusahaan PT Fajar Agro Sejahtera (PT FAS) yang diwakili oleh Ashar Sawabir. Dalam isi perjanjian, pihak pertama mengakui bahwa aktivitas pengangkutan buah sawit yang mereka lakukan sebelumnya tidak dilandasi niat mencuri. Mereka menyatakan hanya bekerja sebagai sopir angkut dan tidak mengetahui bahwa lokasi pengambilan sawit berad...

Susur Sungai dan Sidak Industri, Satgas Citarum Harum Perketat Pengawasan Limbah

Gambar
      CEO GROUP, Rancaekek,Kabupaten Bandung – Dalam upaya memastikan pengelolaan limbah industri tetap aman bagi lingkungan, Satgas Citarum Harum terus melakukan pengawasan intensif di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Pada Selasa, 28 April 2026. Dansatgas Citarum Harum Kolonel Infanteri Yanto Kusno Hendarto, S.H., melaksanakan rangkaian kegiatan mulai susur Sungai Citarum hingga inspeksi mendadak (sidak) terhadap instalasi pengolahan air limbah (IPAL) industri di wilayah Sektor 2 Kabupaten Bandung. Dalam kegiatan Sidak limbah industri Dansatgas Citarum Harum Kolonel Infanteri Yanto Kusno Hendarto di dampingi  Dansektor 2 Kolonel Infanteri Dwi Krisyanto, Baops,Dansub dan anggota Satgas Citarum Harum Sektor 2 di Sub Sektor 2. Dansatgas menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Satgas dalam menjaga kualitas lingkungan, khususnya di kawasan yang selama ini menjadi perhatian utama dalam program pemulihan Sungai Citarum. “Kami hari ini me...